- Fotokopy surat nikah
- fotokopy akte kelahiran (surat keterangan lahir dari bidan) dan fotokopy ijazah bagi yang telah tamat belajar / anak
- Kartu keluarga dan KTP yang lama
- Surat pindah bagi penduduk yang belum terdaftar atau yang kelahirannya diluar Muaro Bodi
- Mengisi formulir F1/01 diisi langsung oleh pemohon, setelah diisi diserahkan ke petugas wali nagari untuk diverifikasi
- Untuk pemohon KTP, pas foto 4x6 3 lembar sesuai dengan tahun kelahiran (tahun kelahiran genap warna latar biru, tahun kelahiran ganjil warna latar merah)
- Map folio berwarna biru
Senin, 16 Juli 2012
Persyaratan Pengurusan KK dan KTP
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar